PN Tipikor Juanda Sidoarjo​ Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang

PN Tipikor Juanda Sidoarjo​ Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana SH.MH menjatuhkan hukuman berbeda pada enam anggota DPRD Malang yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Rabu (19/12).

Keenamnya dianggap terbukti dalam skandal suap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015.

Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan jika keenam terdakwa terbukti menerima hadiah berupa uang yang masing-masing diterima berbeda. Untuk terdakwa Sulik Sulistyowati menerima Rp 117 juta dan Bambang Sumarto sebesar Rp 120 juta, namun keduanya di persidangan tidak mengakui. 

Selanjutnya terdakwa Abdul Hakim menerima sebesar Rp 122,5 juta, terdakwa Imam Fauzi Rp 117,5 juta, Syaiful Rusdi Rp 120 juta, Tri Yudiani Rp 120 juta dan keempat terdakwa mengakui serta sudah mengembalikan uang yang diterima tersebut ke rekening KPK.

"Hakim tidak menemukan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa sehingga para terdakwa harus dinyatakan bersalah," ujar Hakim Anggota DR Lufsiana.

Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Untuk terdakwa Sulik dan Bambang karena tidak mengakui perbuatannya maka dimasukkan juga dalam hal yang memberatkan.

"Mengadili para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar hakim Cokorda.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan pada terdakwa pertama Sulik Sulistyowat dan terdakwa Bambang Sumarto. Sedangkan terdakwa dua Abdul Hakim dipidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, denda 200 juta subsider 1 bulan," tambahnya.

Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Sedangkan terdakwa empat Imam Fauzi 4 tahun 1 bulan, denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Kemudian terdakwa lima yakni Syaiful Rusdi dipidana penjara selama 4 tahun 1 bulan denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan serta terdakwa enam Tri Yudiani dipenjara selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO