MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat, di hari kedua keberadaannya di Kota Malang. Pemeriksaan itu dilakukan seiring ditetapkannya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka, dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, 45 mantan anggota DPRD, serta mantan Kepala DPU Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang ini dilakukan di aula ruang rapat utama Polres Malang Kota, Rabu (10/4).
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Pantauan di lokasi, nampak sejumlah pejabat yang diperiksa adalah Kepala Dinas PUPR Hadi Santoso. Ia diperiksa tim penyidik di ruangan tertutup.
Usai menjalani pemeriksaan, Hadi Santoso membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dengan penetapan tersangka baru yakni mantan Sekkota Malang Cipto Wiyono. "Hal ini masih berhubungan dengan R-APBD Kota Malang tahun 2015 yang lalu, yang mana saat itu saya masih sebagai Asisten," ungkapnya. Hadi Santoso sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya, Selasa (9/4) kemarin tim penyidik KPK juga telah memeriksa Wali Kota Malang Sutiaji dan Wasto sebagai Sekkota Malang. (thu/rev)
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News