KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengumumkan penetapan tersangka terhadap A. A. Raka Kinasih (43), mantan Plt. Direktur PD RPH Kota Malang tahun 2018 atas kasus dugaan penyelewengan dana di PD RPH. Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Keuangan di PD RPH itu terlibat kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penggemukan sapi dengan pihak ketiga.
Penetapan tersangka Raka Kinasih ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, kepada awak media, Rabu (9/12).
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
“Telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyelewengan dana bersama pihak ketiga,” terang Andi.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka Raka Kinasih sebenarnya sudah sejak dua minggu yang lalu. “Namun hal ini baru kita ekspose ke media, usai menyelesaikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Raka Kinasih sudah melalui prosedur. Antara lain, kejari sudah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ada 439.974 Hewan Kurban di Idul Adha 1443 H, Khofifah: Animo Warga Jatim Berkurban Sangat Tinggi
“Proses kerja sama yang dilakukannya dengan pihak rekanan dari Jombang terkait program penggemukan sapi tidak dilakukan sebagaimana aturan semestinya, mulai fasilitas, klausul perjanjian yang jelas, serta sistem pembelian sapi dan pemeliharaannya pun juga tidak jelas,” urainya.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Andi, RPH mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. “Namun jumlah pastinya masih akan dilakukan penghitungan oleh BPKP Jawa Timur dalam waktu dekat. Dan insya Allah di bulan ini akan bisa diketahui hasilnya,” ujar Andi.
Dalam kesempatan ini, Andi juga menyampaikan kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat posisi pihak rekanan saat ini tengah dijadikan saksi oleh Polda Jatim dan juga sedang dimintai keterangan. “Kejaksaan Kota Malang hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” tukasnya.
Baca Juga: Tarif RPU Dinilai Kurang Kompetitif, Pemkab Sidoarjo Bakal Ajukan Perubahan Perda
Sementara, informasi yang dihimpun HARIAN BANGSA, bahwa pihak rekanan yang bernama Siti Endah N bersama suaminya sudah ditahan oleh Polda Jatim, namun dengan kasus yang berbeda.
Terkait penetapan tersangka Raka Kinasih, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengingatkan agar hal tersebut dijadikan pelajaran bagi perusahaan daerah milik Pemkot Malang. “Kami meminta lebih berhati-hati dalam bertugas, dan tidak usah neko-neko,” ujar Arif.
Ditanya kelanjutan nasib RPH yang diwacanakan akan bergabung dengan Tugu Aneka Usaha (Tunas), Arif belum bisa berkomentar. “Kita lihat perkembangan di persidangan. Jika sudah ada keputusan pengadilan secara tetap, baru bisa ambil sikap,” pungkasnya.
Baca Juga: Operasikan RPH Modern, Bupati Tuban: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat
Raka Kinasih sendiri belum bisa dikonfirmasi. Saat wartawan HARIAN BANGSA bertandang ke rumah, tetangga Raka Kinasih menginfokan bahwa yang bersangkutan ia tidak ada di tempat.
Bagitu juga Ketua Dewan Pengawas RPH Kota Malang, Elfiatur Roikha, juga belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi berulang kali via selulernya, dia belum menjawab. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News