LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sugeng (40), warga Dusun Sambangan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo diringkus petugas Reskrim Polsek Ngimbang. Ia ditangkap setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik Jarwoko (48) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji menjelaskan modus pelaku. Yakni berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk dipakai bepergian. Namun ternyata kendaraan tidak kunjung dikembalikan dengan alasan dipinjam temannya.
Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
"Kejadian terjadi pada 8 November 2018, sekitar pukul 06.00. Korban menerima telepon dari pelaku. Pelaku menyuruh korban untuk datang ke tempat kerja di Dusun Kalongan, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang. Korban langsung datang ke tempat yang telah dijanjikan dan bertemu dengan pelaku" ungkap Harmudji (20/12) pagi.
Ditambahkan Harmudji, setelah itu korban diperintah pelaku untuk mengukur kayu maoni di tempat tersebut. Sekitar pukul 09.00, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan ke Blitar dengan janji akan dikembalikan besok harinya.
"Sekitar pukul 22.00, pelaku pulang dari Blitar, tetapi tidak membawa kendaraan sepeda motor milik korban. Mengetahui pelaku sudah pulang, korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Namun pelaku mengatakan bahwa sepeda motornya dipinjam temanya dan pada hari Jumat akan datang," katanya.
Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi
Setelah itu korban menunggu sesuai janji pelaku, ternyata kendaraan miliknya tidak juga dikembalikan. Hingga akhirnya korban berusaha mencari pelaku, namun tidak ditemukan.
"Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian teraebut ke Polsek Ngimbang. Dan pada Rabu (19/12) kemarin, sekitar pukul 10.00, [elaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas," tambahnya.
"Saat ini petugas sedang melakukan penyidikan. Pelaku dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP," pungkasnya (qom/rev)
Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News