Mencuri, Mantan Pegawai Diskominfo Lamongan Ditangkap

Mencuri, Mantan Pegawai Diskominfo Lamongan Ditangkap Tersangka saat berada di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sigit Hendri Utomo (24), mantan pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian barang di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, dari hasil penyidikan, pelaku yang tinggal di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Lamongan, mengaku selama tiga bulan beraksi, telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Hebatnya, semua aksinya dilakukan di pusat kekuasaan Pemkab Lamongan.

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

"Pelaku mengaku telah mencuri barang di Pendopo Kabupaten berupa 3 unit mikrotik. Di Kantor Diskominfo mencuri barang berupa 7 unit antena roket, 3 unit mikrotik, 1 unit server ups, 1 unit HUB, 1 unit antena great, 1 unit antena bullet, 2-4 antena 2, dan ruang Nayaka Pemda mencuri barang berupa mikrotik 3 unit," ungkapnya, Jumat (21/12).

Ditambahkan Norman, pelaku juga beraksi di dua kantor Kecamatan. "Di Babat mencuri antena roket 1 unit dan di Laren mencuri barang berupa antena great 1 unit," tambah dia.

Terungkapnya kasus pencurian, lanjut Norman, setelah salah satu pegawai Diskominfo Indra Hansa (37) yang melaporkan kehilangan barang inventaris milik kantor dan menurut keterangan saksi Wildan Badruzzaman (32). Pelapor mengaku pada Jumat (30/11) sekitar pukul 15.00 melakukan pengecekan barang inventaris yang berada di kantor Diskominfo. Ternyata ada beberapa barang yang hilang.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

"Sementara pelapor mendapat informasi dari petugas kebersihan bahwa ada seseorang yang mengambil wireless router yang terpasang di Pendopo Lokatantra Lamongan. Kemudian pelapor menunjukan foto pelaku. Setelah itu saksi membenarkan bahwa orang tersebut yang mengambil," terang dia.

Setelah itu pelapor melaporkan pada pimpinan bahwa yang mengambil barang tersebut, merupakan mantan pegawai Diskominfo bagian Aptika. Sedangkan pada Kamis (13/12) lalu, saksi juga mendapat informasi dari teman, bahwa ada barang UPS dan peralatan jaringan yang ditawarkan melalui jejaring media sosial oleh oleh pelaku.

"Kemudian pelapor dan saksi membuat siasat untuk memancing pelaku agar melakukan transaksi jual beli dengan teman-temannya. Setelah itu pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut pada Polres Lamongan hingga dilakukan penangkapan. Total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp. 40 juta," pungkasnya. (qom/ns)

Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO