SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) terpilih Trosobo Kecamatan Taman, Heri Achmadi akhirnya dilantik Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, di Pendopo Balai Desa setempat, Jumat (21/12).
Pelantikan Heri Achmadi baru bisa dilakukan karena harus menunggu keputusan banding PTUN Surabaya atas gugatan Supriadi, mantan Kades Trosobo periode sebelumnya yang kalah dalam Pilkades serentak, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penerimaan PBB-P2 Meningkat 6,84 Persen, Bupati Sidoarjo Apresiasi Kades
Dalam pelantikan ini, bupati mengingatkan kembali pentingnya membangun kesadaran dalam demokrasi, kesiapan menjadi pejabat publik, seperti jabatan Kades harus memiliki pemikiran yang dewasa.
Kata Bupati, menjadi Kades dituntut untuk mampu menumbuhkan peran dan partisipasi masyarakat dalam membangun Desa. “Saya ingatkan kembali kepada Kades Terpilih yang baru saja dilantik, saudara Heri Achmadi agar mewujudkan program- program yang dijanjikan kepada masyarakat selama kampanye Pilkades lalu,” tegasnya didampingi Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho seusai pelantikan.
Saiful Ilah juga minta agar Kades bisa bekerja sama yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
Baca Juga: 73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT
“Kepala desa harus mampu memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakatnya, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan bebas dari pungli,” ujar Saiful Ilah.
Sebelumnya, pada Pilkades serentak, kemenangan Heri Achmadi mendapat gugatan dari Kades lama Supriadi, sempat menang di PTUN Surabaya. Selanjutnya kubu Heri Achmadi banding, dalam proses banding tersebut, PTUN Surabaya memutus sah terpilihnya Heri Achmadi. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News