JAKARTA(BangsaOnline) PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo Jawa Timur yang jadi korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, kondisi saat ini hingga waktu yang belum ditentukan, tidak bisa untuk mengganti rugi sisa 3174 berkas sebesar Rp 781 miliar, karena kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif. "Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie."
Dari hasil rapat dengan BPLS tadi
pagi, menghasilkan dua jalan keluar alternatif. Pertama, memberikan talangan
terlebih dulu dari pemerintah kemudian pihak Minarak Lapindo Brantas mengganti
rugi.
Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo dibayar oleh pemerintah.
Sehingga nanti di dalam peta terdampak sekitar 20 persen dari luas area yang
terdampak sebesar 600an hektar akan menjadi milik pemerintah.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
Andi marah jika disebutkan penggantian uang sebagai ganti rugi. Alasannya, berdasarkan Keppres Tahun 2007, cara pembayaran kepada lahan warga yang terkena dampak lumpur lapindo menggunakan sistem jual beli. "Saya enggak mau ada istilah ganti rugi, ini jual beli," kata dia.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pemerintah pusat mengambil alih
sisa pembayaran korban lumpur Lapindo di Sidoarjo yang masih mencapai 20 persen
atau sekitar Rp781 miliar.
"Persoalan ini sudah ada kepastian dan penanganannya dapat diselesaikan
dengan rasa keadilan serta tidak ada diskriminatif," ujarnya usai
menghadiri Rapat Kerja BPLS di Kementerian Pekerjaan Umum RI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sudah menjadi tugas negara meringankan beban masyarakat dan
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam penanganan Lapindo.
"Penyelesaian masalah ini merupakan yang terbaik dan tidak hanya yang
berada di luar area terdampak, tetapi juga bagi masyarakat di dalam area
terdampak," kata Pakde Karwo, sapaan akrab politisi Partai Demokrat itu.
Mantan Sekdaprov Jatim tersebut menegaskan bahwa solusi terpenting adalah
orientasi penyelesaiannya fokus terhadap masyarakat yang menjadi korban.
"Dengan adanya keputusan ini, pemerintah akan melakukan pembayaran
terhadap masyarakat baik yang terdampak maupun tidak terdampak. Hambatan
administrasi harus diselesaikan dan jangan menghambat proses ini,"
katanya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum RI Djoko Kirmanto mengatakan pihaknya
akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui surat mengenai penyelesaian
pembayaran diambil alih pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak
22 Maret 2007 menjadi milik pemerintah.
Selaku koordinator penyelesaian masalah Lapindo, ia mengaku usulan tersebut
disampaikan berdasarkan masukan dari Gubernur Jatim Soekarwo dan Bupati
Sidoarjo Saiful Ilah.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan,
Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubunganbdan
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada
pemerintah untuk menyelesaikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News