GPKLL atau Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo menggelar doa bersama di tanggul titik 21, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar kenduren sebagai bentuk peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam suasana doa dan harapan, kritik terhadap negara kembali mengemuka akibat ketidakjelasan pembayaran ganti rugi bagi para pelaku usaha terdampak.
BACA JUGA:
Kuasa hukum GPKLL, Mursyid Mudiantoro, menegaskan bahwa kenduren ini menjadi simbol keprihatinan terhadap “kebuntuan negara” dalam menyelesaikan persoalan hukum dan keadilan bagi para pengusaha korban lumpur.
"Peristiwa lumpur yang sudah berusia 19 tahun itu secara nyata belum menyelesaikan pokok masalahnya, yaitu terkait ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha," ujarnya saat ditemui, Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, korban lumpur Lapindo terbagi dalam dua kategori, yaitu korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan luar PAT, serta terdiri dari dua unsur, yakni rumah tangga dan pelaku usaha.
Menurut dia, ganti rugi bagi korban di luar PAT telah dibayarkan melalui APBN, namun korban di dalam PAT, terutama para pelaku usaha, masih belum mendapatkan kepastian.
"Jumlah pelaku usaha ini sebanyak 31 PT/CV dengan total luas tanah yang belum diganti lebih kurang 85 hektare. Tanggul-tanggul yang berdiri hari ini sebagian besar berdiri di atas lahan mereka yang belum dibayar," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




