19 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo: GPKLL Gelar Kenduren, Desak Negara Segera Bertindak

19 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo: GPKLL Gelar Kenduren, Desak Negara Segera Bertindak GPKLL atau Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo menggelar doa bersama di tanggul titik 21, Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 83/PUU-XI/2013 telah memerintahkan negara untuk hadir dan menjamin keadilan bagi seluruh korban, baik dari unsur rumah tangga maupun pelaku usaha di dalam PAT. Namun, eksekusi putusan ini dinilai belum berjalan optimal.

"Negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015, sedangkan korban dari unsur pelaku usaha dibiarkan merana sampai saat ini," kata Mursyid.

Atas nama 31 pengusaha terdampak, GPKLL mendesak Presiden Prabowo untuk segera turun tangan mengevaluasi kebijakan penanganan kasus . Menurut Mursyid, ketegasan pemerintah sangat diperlukan guna menyelesaikan persoalan yang telah berlarut hampir dua dekade.

"Kami meminta dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi policy negara atas penyelesaian lumpur . Ini sudah 19 tahun tapi tetap belum tuntas," ucap Mursyid.

Dengan luas lahan 85 hektare yang belum diganti rugi dan potensi kerugian mencapai Rp800 miliar, GPKLL menilai negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin hak-hak warganya.

"Karena ini soal keadilan. Kami berharap tidak ada lagi diskriminasi antara korban rumah tangga dan pelaku usaha," pungkasnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO