SURABAYA (BangsaOnline) – Jajaran Polrestabes Surabaya kembali menembak mati penjahat jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Usai menembak mati seorang penjahat di Jalan Biliton, Senin (22/9/2014) lalu, aparat Polrestabes Surabaya menembak mati tiga pelaku perampas motor, di Jl Ir Soekarno atau biasa disebut kawasan MERR Surabaya.
Ketiga tersangka yang terkena timah panas
itu, Muhammad Rosul alias Fahris (25), Ubaidillah alias Obet (28), dan Bleduh
(30). Ketiganya warga Dusun Batupuro, Desa Batupuro Barat, Kecamatan Kedundung,
Madura.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, para pelaku
terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam,
serta menyerang anggota saat upaya penangkapan.
Para pelaku yang ditembak petugas merupakan komplotan pelaku curanmor yang
telah menewaskan korbannya di MERR dan di kawasan Banyu Urip Surabaya beberapa
waktu lalu."Tiga pelaku yang ditembak dan meninggal saat dibawa ke rumah
sakit. Mereka merupakan komplotan pelaku curanmor yang pernah beraksi di Merr
dan Banyu Urip," kata Kombes Pol Setija, Rabu (24/9/2014).
Dia menambahkan, sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai tersangka saat
penangkapan, setelah diselidiki ternyata merupakan hasil pencurian yang
dilakukan di Tulungagung. Sementara mobil Honda Oddysey yang juga dikendarai
tersangka lainnya masih dalam penyelidikan.
"Nopol yang dipakai untuk kendaraan tersangka ternyata palsu. Setelah
dilakukan penyelidikan, nopol S 4883 ER yang dipakai untuk Yamaha Vixion
merupakan nopol motor Yamaha MIO. Untuk mobil masih kami selidiki asal-usulnya,"
ujarnya.
Para pelaku, kata Kapolrestabes, setidaknya sudah tujuh kali melakukan
perampasan motor. Tidak hanya di Surabaya, karena tersangka juga pernah
melakukan perampasan di luar kota. Tersangka Muhammad Rosul alias Fahris, dan
Ubaidillah alias Obet merupakan residivis. Mereka ditangkap anggota Polrestabes
Surabaya 2012 lalu dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Dua tersangka merupakan residivis. Ditangkap tahun 2012 lalu dengan kasus curanmor di 17 TKP," kata Setija. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Honda Addysey, celurit, dua pisau penghabisan, kunci T, serta obeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News