Peradi Gresik Tak Setuju dengan Syarat Seleksi Posbakum PA Harus Kantongi LKBH

Peradi Gresik Tak Setuju dengan Syarat Seleksi Posbakum PA Harus Kantongi LKBH A. Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris DPC Kabupaten Gresik, A. Fajar Yulianto, S.H, menyoal persyaratan seleksi calon penyedia Posbakum yang diadakan oleh Pengadilan Agama (PA) Gresik. Sebab menurutnya, dari 11 syarat yang ditentukan oleh panitia, ada salah satu persyaratan yang dinilai janggal lantaran tak diatur dalan perundang-undangan.

"Di persyaratan seleksi calon penyedia Posbakum ada syarat berbasis pendidikan/lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Perguruan Tinggi. Syarat harus mengantong LKBH tersebut patut disinyalir sebagai upaya untuk menjegal lembaga bantuan hukum yang akan ikut seleksi, namun belum mengantongi LKBH. Kalau itu benar adanya, jelas terjadi ketidakadilan," cetus Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/1/2019) petang.

Baca Juga: Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang

"LKBH sebagai bantuan hukum yang dapat ikut dalam program Posbakum di Pengadilan Agama harus lulus verifikasi akreditasi oleh Kemenkumham RI," imbuhnya.

Fajar kemudian membeberkan bahwa ketentuan di Undang-Undang UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak menyebutkan adanya klausul harus berbasis pendidikan dan LKBH Perguruan Tinggi.

"Syarat-syarat pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya meliputi badan hukum, terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum," urainya.

Baca Juga: Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang

"Karenanya, sekali lagi saya katakan syarat ketentuan tambahan ini patut diduga akan menimbulkan potensi adanya faktor nepotisme dan penjaringan atau proses verifikasi yang kurang fair," tudingnya.

Untuk itu, Fajar meminta agar syarat LKBH Perguruan Tinggi itu dihapus. "Kalau tak ada dasarnya kenapa harus ada syarat LKBH Perguruan Tinggi?," pungkasnya.

Sayang, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi pihak panitia seleksi calon penyedia Posbakum yang diadakan oleh Pengadilan Agama (PA) Gresik. (hud/rev)

Baca Juga: Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO