MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto telah memberi waktu 15 hari untuk pemberkasan, terhitung sejak tanggal pengumuman CPNS bagi 236 CPNS yang telah lulus dan diterima sebagai CPNS di Pemerintah Kota Mojokerto.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) , yaitu BKN 14/2018/ VI. A.1.C hal 15 tentang batas waktu untuk melengkapi pengumpulan berkas dan segala persyaratan yang telah lolos dan diterima sebagai CPNS, paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal pemberitahuan lolos seleksi CPNS.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
BKN juga telah mengimbau bagi para peserta lolos dan diterima untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Kami menyadari akan hal tersebut. Kelonggaran diberikan kepada mereka untuk pemberkasan dalam melengkapi segala persyaratan. Kelihatannya, banyak peserta yang tidak mampu yang punya potensi diterima CPNS Kota Mojokerto," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto Endri Agus, Senin 7 Januari 2019. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News