Manajemen Warunk Upnormal Akui Belum Kantongi Izin TDUP dan Reklame

Manajemen Warunk Upnormal Akui Belum Kantongi Izin TDUP dan Reklame Vidi Bagus P, perwakilan dari owner Warunk Upnormal saat menunjukkan perizinan yang dimilikinya selama ini, berupa UK-UPL (izin lingkungan) dan pajak reklame, Selasa (15/01) malam. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Manajemen Warunk Upnormal (WU)  memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa cafenya yang bertempat di Jl. Ters. Borobudur No. 86, Lowokwaru belum berizin.

Klarifikasi itu disampaikan Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner WU, Selasa (16/01) malam. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya memang masih mengajukan perizinan dimaksud ke DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu). 

Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang

"Dari bulan Januari 2018, hingga saat ini masih belum kelar. Kurang paham apa yang menjadi kendalanya, dan saya saat ini melanjutkan penanganannya," jelas Vidi.

Vidi mengakui bahwa Warunk Upnormal di Jl. Ters. Borobudur belum mengantongi surat TPUD (Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan) dan reklame. Namun ia mengklaim berkas-berkas surat tersebut sudah diajukan. "Perlu diketahui, pajak reklame sudah terbayarkan lunas, dan izin lingkungan juga sudah kami urus," kata Vidi.

"Teguran dan pembinaan oleh Satpol PP berupa dengan waktu 15 hari, teguran 1 sampai 3 sekitar 30 hari, akan kami perhatikan. Kurang lebih waktu sekitar 1 bulan setengah, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, segera melengkapi persyaratan izinnya," urainya.

Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang

"Manakala dalam waktu 1 bulan setengah tersebut masih belum bisa terkantongi surat izinnya, maka kami pasrahkan dengan ketentuan aturan yang ada," imbuhnya.

Terpisah, Drs. Subkhan Plt. Kepala DPMPTSP menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP dalam menindak tempat usaha yang belum mengantongi perizinan. "Bukan hanya Warung Upnormal saja, semua badan usaha yang melanggar perizinannya perlu ditertibkan," tuturnya.

Pihaknya memastikan perizinan milik Warung Upnormal belum ada, berdasarkan data yang ia kantongi. Karena itu Subkhan berharap manajemen segera melengkapi persyaratan perizinan.

Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang

Sementara Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP menyatakan bahwa yang dilakukannya saat ini baru proses pembinaan selama 15 hari, agar pihak manajemen segera melengkapi perizinannya. "Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2, dan 3, hingga langkah tipiring serta penyegelan, kalo memang masih bandel," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO