GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah merampungkan pemberkasan tahap 2 kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Gresik, dengan tersangka Jairrudin (mantan Kadispora).
Pada tahap 2 ini, tersangka Jairrudin dan barang bukti (BB) telah diserahkan dari penyidik Kejari Gresik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan telah menyelesaikan pemberkasan tahap 2 tersangka Jairrudin.
Jairudin merupakan tersangka korupsi anggaran terhadap tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Anggaran yang dikorupsi merupakan alokasi untuk program kegiatan Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan senilai total Rp 5 miliar lebih.
Dari tiga kegiatan yang dikelola tersangka Jairrudin saat menjabat Kadispora, ditemukan kerugian negara Rp 103 juta. "Dalam waktu dekat, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera dilakukan persidangan," papar Andri.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Andrie juga membenarkan, bahwa tersangka Jairrudin telah meyerahkan titipan uang pengganti dugaan korupsi Rp 103.360.811. "Uang BB tersebut langsung dititipkan di rekening penampungan barang bukti," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News