TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menembakkan dua peluru pada kedua kaki Anang (33) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang. Dia adalah pelaku pencurian motor yang meresahkan warga bumi wali. Anang dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.
"Pelaku ditangkap di wilayah Bojonegoro," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat jumpa pres di mapolres setempat, pada Jumat (18/1).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Pelaku cukup profesional saat melakukan aksinya. Terbukti, dari rekaman CCTV di salah satu TKP, pelaku butuh waktu kurang dari 1 menit untuk bisa menggondol motor. Terbaru selama 2 bulan setengah, pelaku berhasil mencuri 19 motor dan rata-rata TKP-nya berada di pasar dan lingkungan perumahan.
"Pelaku curanmor ini sempat meresahkan warga dalam beberapa bulan belakangan ini. Karena pelaku tidak sekadar mencuri biasa, tapi ia juga melakukan perusakan pagar, masuk pekarangan dan merusak kontak motor," beber Nanang.
Pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari Joko Winarto (32), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Butuh 2 bulan menangkap pelaku karena sering pindah-pindah. Sedangkan, motor hasil curiannya dijual di wilayah pedesaan yang jauh dari kota. Setiap motor dipatok Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Sementara pembeli tidak mengetahui jika itu adalah motor curian karena pelaku berpura-pura terdesak dan butuh uang saat menjual. Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (14/1) lalu. Selama ini pelaku memang pengangguran dan tidak bekerja," tambah Nanang.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 motor berbagai jenis. "Bagi yang merasa motornya dicuri dan hilang, silakan diambil ke Polres dengan membawa surat-surat. Dijamin gratis alias tidak dipungut biaya," terang dia.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Sementara itu, Anang (33) sang pelaku pencurian mengaku kapok tidak akan mencuri lagi. Sambil menangis dan terpincang-pincang karena menahan sakit di kakinya, ia meminta ampun pada petugas. "Janji tidak mengulangi lagi pak," ucap pelaku saat dikeler petugas. (wan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News