>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum wr wb.
Bapak KH. Imam Ghazali yang terhormat, saya mohon penjelasan tentang bab pernikahan. Saya adalah anak yang dilahirkan hanya dari seorang ibu, dan bulan depan saya mau menikah. Bagaimanakah agar pernikahan saya itu sah secara agama dan negara? Apakah saya harus ijab qobul dua kali?
Waalaikumsalam
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
(Dewi, Tulungagung).
Jawaban:
Pernikahan itu dianggap sah secara agama, jika rukun pernikahan yang lima itu sudah terpenuhi; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) dua saksi dan (5) pengucapan ijab dan qabul. Maka, pernikahan yang dilaksanakan dengan rukun-rukun tadi sudah dianggap sah secara agama.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Dan pernikahan itu dianggap sah secara negara jika pernikahan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan semua pernikahan yang diselenggarakan oleh KUA atau diselenggarakan oleh keluarga dan dicatatkan oleh KUA, maka pernikahan itu sah secara agama dan negara. Sebab KUA, selain memiliki tugas pencatatan, juga memiliki tugas pengawasan agar pernikahan itu juga sah secara agama.
Nah, terkait dengan peristiwa Anda yang dilahirkan dari seorang ibu saja, akan terkendala pada siapa yang akan menjadi “wali” dalam pernikahan itu. Sebab bapak biologis Anda itu tidak bisa menjadi wali Anda yang sah dikarenakan belum ada pernikahan dengan ibu Anda. Maka, nasab Anda hanya kepada ibu saja, tidak kepada bapak.
Rasul bersabda:
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
“Anak itu halnya laki-laki yang memiliki pernikahan sah, dan bagi laki-laki yang tidak dalam pernikahan sah (berzina) tidak punya hak anak sama sekali. (Hr. Bukhari:6749)
Dalil ini membuktikan bahwa tidak ada hubungan atau kepemilikan anak bagi laki-laki yang berbuat zina.
Solusinya adalah Anda menikah dengan wali hakim, yaitu wali dari pihak yang berkuasa di daerah tersebut. Konteks negara kita adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Maka, bagi perempuan-perempuan yang tidak memiliki wali yang sah, maka walinya saat menikah adalah wali hakim.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Maka, sebaiknya (dan harus) Anda melangsungkan pernikahan di KUA dengan wali hakim. Boleh juga pernikahan itu diselenggarakan di rumah, lalu mengundang pegawai KUA untuk menjadi wali hakim dan menikahkan Anda. Dengan demikian pernikahan Anda sah menurut agama dan negara. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News