Tanya-Jawab Islam: Saya Mau Menikah, Tapi Hanya Dilahirkan Seorang Ibu, Bagaimana Solusinya?

Waalaikumsalam

(Dewi, Tulungagung).

Jawaban:

Pernikahan itu dianggap sah secara agama, jika rukun pernikahan yang lima itu sudah terpenuhi; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) dua saksi dan (5) pengucapan ijab dan qabul. Maka, pernikahan yang dilaksanakan dengan rukun-rukun tadi sudah dianggap sah secara agama.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: