Tanya-Jawab Islam: Saya Mau Menikah, Tapi Hanya Dilahirkan Seorang Ibu, Bagaimana Solusinya?

Tanya-Jawab Islam: Saya Mau Menikah, Tapi Hanya Dilahirkan Seorang Ibu, Bagaimana Solusinya? Dr. KH. Imam Ghazali Said.

Dan pernikahan itu dianggap sah secara negara jika pernikahan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan semua pernikahan yang diselenggarakan oleh KUA atau diselenggarakan oleh keluarga dan dicatatkan oleh KUA, maka pernikahan itu sah secara agama dan negara. Sebab KUA, selain memiliki tugas pencatatan, juga memiliki tugas pengawasan agar pernikahan itu juga sah secara agama.

Nah, terkait dengan peristiwa Anda yang dilahirkan dari seorang ibu saja, akan terkendala pada siapa yang akan menjadi “wali” dalam pernikahan itu. Sebab bapak biologis Anda itu tidak bisa menjadi wali Anda yang sah dikarenakan belum ada pernikahan dengan ibu Anda. Maka, nasab Anda hanya kepada ibu saja, tidak kepada bapak.

Rasul bersabda:

“Anak itu halnya laki-laki yang memiliki pernikahan sah, dan bagi laki-laki yang tidak dalam pernikahan sah (berzina) tidak punya hak anak sama sekali. (Hr. Bukhari:6749)

Dalil ini membuktikan bahwa tidak ada hubungan atau kepemilikan anak bagi laki-laki yang berbuat zina.

Solusinya adalah Anda menikah dengan wali hakim, yaitu wali dari pihak yang berkuasa di daerah tersebut. Konteks negara kita adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Maka, bagi perempuan-perempuan yang tidak memiliki wali yang sah, maka walinya saat menikah adalah wali hakim.

Maka, sebaiknya (dan harus) Anda melangsungkan pernikahan di KUA dengan wali hakim. Boleh juga pernikahan itu diselenggarakan di rumah, lalu mengundang pegawai KUA untuk menjadi wali hakim dan menikahkan Anda. Dengan demikian pernikahan Anda sah menurut agama dan negara. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO