MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) tahun 2018 dengan Nilai BB. Penilaian itu diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dilakukan oleh Menteri PANRB Syafruddin kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T, di Golden Tulip Galaxy Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/2).
Prestasi tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Pemkab Malang meski dinyatakan penilaian sama dengan tahun sebelumnya. Prosesi penyerahan LHE AKIP tersebut merupakan kali kedua pada tahun 2018 setelah beberapa waktu sebelumnya Kementerian PANRB menyerahkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk Wilayah I. Khusus Wilayah II kali ini meliputi 11 Provinsi dan 150 Kabupaten/kota se-Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur serta DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
Sekda Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, MT menjelaskan, Nilai LHE AKIP Pemkab Malang masih bertahan di posisi BB, seperti pada tahun sebelumnya. Ini bukan penghargaan tetapi hasil penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah melalui sistem yakni SAKIP. Diakuinya, tahun ini ada lima Kabupaten/Kota yang nilainya A, 40 Kabupaten Kota nilai BB, serta sisanya ada B dan CC se-Indonesia.
“Sebagai bentuk evaluasi, rencana ke depan adalah, Pemkab Malang tentunya harus melakukan refocusing atas program-programnya. Tentunya, kegiatan yang dianggap atau dinilai belum efisien maka kemudian untuk dialihkan kepada program dan giat yang dianggap lebih langsung menyentuh pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” terang Didik saat didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti kepada Humas dan Protokol Kabupaten Malang.
Dalam acara ini, selain memberikan LHE AKIP, Kementerian PANRB juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhasil menerapkan SAKIP dalam tata kelola pemerintahannya. Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik dan mewujudkan tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran demi mencapai sasaran yang telah ditetapkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Pelaksanaan SAKIP telah diamanatkan melalui Undang-Undang No. 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan hal itu, Kementerian PANRB terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap instansi pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.
“Evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB terhadap lima indikator meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja. LHE AKIP dari Kementerian PANRB juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini, guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap instansi pemerintah,” pungkas Sekda. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News