Jairrudin saat dikirim ke Rutan Medaeng, Surabaya. foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Gresik, Jairrudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Rabu (6/2).
Jairrudin menjalani sidang sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi di dua kegiatan Dispora Gresik. Kegiatan itu dilaksanakan saat terdakwa masih menjabat Kadispora, yakni Paskibraka dan Car Free Day tahun 2017.
BACA JUGA:
- Miris! Bocah 7 Tahun di Gresik Dijadikan Jaminan Utang Rp25 Juta oleh Ayah Kandung
- Instrumen Validasi Kemiskinan, Aplikasi GresikSoya Dinsos Gresik Bakal Pastikan Bansos Tepat Sasaran
- Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara
- Ibu 5 Anak Terlantar di Kembangan Gresik Temui Anaknya, Pengakuannya Bikin Sedih
Sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa Jairrudin didakwa dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12e dan 12f UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi.
Kasie Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan sidang perdana yang dijalani mantan Kadispora Jairrudin tersebut. "Ya, hari ini terdakwa Jairrudin sidang perdana dengan agenda dakwaan," ujarnya, Rabu (6/2).
Menurut dia, sidang yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tersebut dipimpin Majelis Hakim Rahmat. "Agenda sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, dan ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi yang dilakukan Jairrudin pada program tahun 2017 itu menimbulkan kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 103.360.811. Berjalannya penyidikan, terdakwa telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp 103.360.811 ke Kejari Gresik.
Namun demikian, itikad baik terdakwa tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




