GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Gresik, Jairrudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Rabu (6/2).
Jairrudin menjalani sidang sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi di dua kegiatan Dispora Gresik. Kegiatan itu dilaksanakan saat terdakwa masih menjabat Kadispora, yakni Paskibraka dan Car Free Day tahun 2017.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa Jairrudin didakwa dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12e dan 12f UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi.
Kasie Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan sidang perdana yang dijalani mantan Kadispora Jairrudin tersebut. "Ya, hari ini terdakwa Jairrudin sidang perdana dengan agenda dakwaan," ujarnya, Rabu (6/2).
Menurut dia, sidang yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tersebut dipimpin Majelis Hakim Rahmat. "Agenda sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, dan ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," terangnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi yang dilakukan Jairrudin pada program tahun 2017 itu menimbulkan kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 103.360.811. Berjalannya penyidikan, terdakwa telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp 103.360.811 ke Kejari Gresik.
Namun demikian, itikad baik terdakwa tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News