Dinilai Sukses Terapkan Layanan 7 in 1, DPRD Kritisi Kebijakan Risma Terkait Mutasi Kadispendukcapil

Dinilai Sukses Terapkan Layanan 7 in 1, DPRD Kritisi Kebijakan Risma Terkait Mutasi Kadispendukcapil Vinsensius Awey, Anggota Komisi C DPRD Surabaya. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Surabaya menyesalkan pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo setelah dinilai sukses mengembangkan pelayanan publik berbasis internet atau “7 in 1”, yang meraih penghargaan “TOP 40” Sinovik 2018 dari Kementerian PAN-RB.

“Kinerja Pak Anang (panggilan Suharto Wardoyo) sudah bagus dengan berbagai inovasinya, tidak semestinya dicopot,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey.

Dia mengakui, bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya merupakan hak progratif Wali Kota Surabaya.

Hanya saja, lanjut dia, pencopotan ini begitu mengagetkan, di saat Suharto Wardoyo telah sukses mengantarkan pelayanan publik berbasis internet di menjadi terdepan dan meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Apalagi, lanjut dia, setelah diberhentikan dari jabatannya pada Senin (11/2) itu, Suharto Wardoyo hanya menduduki posisi sebagai Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.

Posisi ini, menurut Awey, tidak layak karena bisa dikatakan nonjob atau tidak ada pekerjaan, sehingga hal itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan mantan kepala Dispendukcapil selama ini.

“Mestinya dirotasi saja menjadi kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lain di Pemkot. Apalagi saat ini ada beberapa kepala OPD di yang masih diisi plt (pelaksana tugas) seperti halnya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau dan Dinas Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO