PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan ikut mencermati dinamika pengunduran diri Doratun Maknunin, Caleg Partai Perindo Dapil Kecamatan Ngadirojo-Sudimoro, Rabu (13/2) petang kemarin.
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus menegaskan, tidak ada sanksi maupun denda bagi peserta pemilu yang mundur dari proses pencalonan. "Pengenaan sanksi maupun denda hanya diberlakukan bagi pasangan calon bupati, wali kota, serta wakil bupati dan wakil wali kota, ketika mereka mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU," terang Berty menyikapi pengunduran diri Doratun Maknunin, Kamis (14/2).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Justru yang menjadi atensi Bawaslu, lanjut dia, bagaimana KPU setelah menerima permohonan dari parpol pengusung untuk segera melakukan rapat pleno guna perubahan surat keputusan soal daftar calon tetap (DCT) yang telah diumumkan ke publik.
"Kami akan mengawasi dari sisi perubahan SK KPU yang mengatur soal DCT. Sebab untuk ketentuan yang lain, memang tidak sama dengan pilkada. Begitupun soal keterwakilan perempuan, mungkin dari pengawasan Bawaslu sudah memenuhi," jelas Berty yang saat itu tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News