Pengurusan KIA di Dispendukcapil Lamongan Terus Meningkat

Pengurusan KIA di Dispendukcapil Lamongan Terus Meningkat Suasana pelayanan di Kantor Dispendukcapil Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Warga Lamongan yang mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) terus meningkat. Hingga pertengahan Februari 2019 ini jumlahnya mencapai 1.300 anak. 

"Secara keseluruhan kita melayani sebanyak 6.638 KIA sejak tahun 2017 hingga Januari 2019," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, Senin (18/2).

Baca Juga: Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS

Peningkatan tersebut, menunjukan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA di Dispendukcapil Lamongan semakin meningkat. “Ini menunjukan bahwa masyarakat saat ini mulai sadar pentingnya KIA bagi anaknya,” ujar mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lamongan itu.

Selain itu, Sugeng juga menjelaskan untuk mengurus KIA bisa dilakukan orang tuanya sendiri maupun diwakilkan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. “Tapi Dispendukcapil memprioritas bagi orang tuanya sendiri yang mengurus. Akta Kelahiran langsung satu hari jadi dan terbit pula KIA-nya," terangnya. 

Untuk mempermudah pengurusan KIA maupun Akta Kelahiran, Dispendukcapil juga bekerja sama dengan rumah sakit yang ada di Lamongan. Dispendukcapil telah memberi aplikasi Paduraksa ke rumah sakit di Lamongan.

Baca Juga: Dispendukcapil Lamongan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

“Surat kelahiran akan keluar beserta KIA dan KK yang baru, setelah mengisi data bayi dan orang tuanya melalui aplikasi itu,” tegas Sugeng.

KIA sendiri fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) bagi warga yang berusia 17 tahun ke atas. KIA berfungsi sebagai indentitas anak. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO