Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS

Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS Bagian pelayanan Disdukcapil Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan saat ini tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Pengaplikasiannya, yakni melalui pencetakan kartu keluarga dan akta-akta kependudukan dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Dispendukcapil Lamongan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

"Hal tersebut dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan," terang Sugeng .

Menurut Sugeng, dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 disebutkan spesifikasi buku cetakan, yakni bahan baku kertas berupa HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.

Adapun untuk segi keamanan, Sugeng meminta masyarakat tidak khawatir, karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Selain itu, Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).

Baca Juga: Pengurusan KIA di Dispendukcapil Lamongan Terus Meningkat

Ada 23 dokumen kependudukan yang dapat dicetak dengan kertas HVS, antara lain kartu keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian per 1 Juli 2020. Namun untuk KTP elektronik dan KIA, masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tanggal 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana Permendagri dimaksud, karena masih berlaku,” tambahnya.

Sugeng menerangkan, untuk teknis permohonan, pemohon dapat menghubungi call center nomor WhatsApp 08113699514 untuk pengajuan online, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk pemilihan dokumen apa yang akan diurus.

Baca Juga: Disdukcapil Lamongan Musnahkan Ribuan Blangko e-KTP

Sementara itu, lanjut Sugeng, pemohon akan memperoleh informasi persyaratan dan formulir yang harus dicukupi yang kemudian dikirim melalui email yang sudah ditentukan.

"Email yang dikirim akan diverifikasi petugas, jika sudah lengkap akan diproses dan jika belum lengkap akan diberikan pemberitahuan untuk mencukupi kelengkapannya. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan dokumen," tutupnya. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO