LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 42 ribu warga Kabupaten Lamongan terancam tidak mendapatkan layanan publik, jika tidak segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan batas waktu perekaman KTP elektronik hingga 30 September mendatang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan menyebutkan, sedikitnya ada 42 ribu warga yang belum melakukan perekaman ini. Sebagian besar di antara mereka diduga tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan juga warga di daerah terpencil menjadi mayoritasnya.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Padahal, sebelumnya Disdukcapil sudah menggembar-gemborkan progara jemput bola bernama Gemilang (Gerakan Mengurus Identitas Langsung) untuk mengatasi masalah tersebut. Namun nyatanya masih puluhan ribu orang yang belum terekam identitasnya dari total wajib KTP di Lamongan sebanyak 1.025.854 orang.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lamongan, Rusgianto, Selasa (23/8) mengatakan pelayanan yang tidak bisa didapatkan tanpa KTP elektronik di antaranya adalah layanan perbankan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Surat Izin Mengemudi, dan membuka kartu perdana telekomunikasi.
“Bupati sendiri sudah mengedarkan surat ke seluruh camat di 27 kecamatan, diminta agar masing-masing camat terus melakukan sosialisasi perekaman tersebut. Dengan keluarnya surat edaran tersebut, diharapakan dapat menekan angka warga yang belum melakukan perekaman, syukur-syukur bisa sampai nol persen,” tuturnya seraya menjelaskan Dispendukcapil terus mobilitas ke Kecamatan-kecamatan seluruh Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Secara sistem, Rusgianto mengaku tidak memiliki kendala dalam melakukan perekaman. Namun, kekhawatiran adanya NIK ganda tetap ada. NIK ganda biasanya terjadi pada seseorang saat mengurus perpindahan.
“NIK di tempat asal tidak dijadikan bahan rujukan untuk melakukan upgrade KTP di tempat yang baru. Kebanyakan lebih memilih mengurus KTP baru, dengan NIK yang berbeda. Hasilnya, saat dievaluasi, kependudukan warga dengan NIK ganda masih terdaftar di tempat asal. Akibatnya, data NIK nya terdaftar di dua tempat. Dari 42 ribu warga yang belum melakukan perekaman ini, kita kan tidak tahu yang mana yang benar-benar belum direkam,” imbuhnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News