Disdukcapil Lamongan Tetap Layani Suket Saat Hari Coblosan

Disdukcapil Lamongan Tetap Layani Suket Saat Hari Coblosan Bupati Fadeli saat melihat Pelayanan di Disdukcapil.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan akan melayani pembuatan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP bagi warga Lamongan yang belum memiliki e-KTP untuk keperluan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 Juni mendatang meski telah ditetapkan sebagai hari libur.

“Demi suksesnya pelaksanaan Pilgub Jatim, kami akan melakukan pelayanan hingga tanggal 27 Juni mendatang, meski pada tanggal itu ditetapkan sebagai hari libur,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, Senin (25/6).

Baca Juga: Mulai Juli, Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dengan HVS

Sugeng menegaskan sebenarnya pelayanan administrasi kependudukan juga untuk keperluan yang lain, seperti perbankan, sekolah, dan BPJS.

“Tapi khusus agar pilgub Jatim berjalan sukses, maka pelayanan Suket dapat dilakukan hingga pelaksanaan pemilihan. Maka kami berharap agar warga atau pemilih menfaatkan layanan kami ini dengan maksimal agar pesta demokrasi di Lamongan tidak terkendala terkait indentitas pemilih,” ungkap Sugeng.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Imam Ghozali menjelaskan, sesuai dengan SE KPU Nomer 57, pemilih wajib membawa formulir C6 atau panggilan untuk memilih ke tempat pemungutan Suara (TPS) untuk diserahkan ke petugas. Namun jika warga tidak memiliki C6, maka wajib menunjukan KTP elaktronik atau surat keterangan (Suket) Disdukcapil saat hadir di TPS.

Baca Juga: Dispendukcapil Lamongan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

“Sesuai dengan SE KPU Nomer 574, pemilih cukup menunjukan Formulir C6. Tapi bagi warga yang belum memiliki C6 maka harus membawa KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil,” pungkas Ghozali. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO