BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan kinerja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mendeklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (21/02/2019)
Hadir dalam deklarasi tersebut, Kajati Jawa Timur Dr. Sunarta, S.H., M.H., beserta jajarannya, Forpinda Bangkalan, Kejari Sampang Setyo, Kejari Pamekasan Tito, Kejari Sumenep Bambang Panca, serta tokoh agama KH. Nuruddin Abdurrahman, Ketua PCNU KH. Makki Nasir dan Rektor UTM Dr. Drs. H. Muh. Syarif, M.Si.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Menurut Kajari Bangkalan Badrut Taman, S.H., M.H., pencanangan WBK dan WBBM merupakan komitmen pimpinan dan jajaran mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Dalam pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya adil dan makmur, kami berkomitmen meningkatkan kinerja guna menuju WBK dan WBBM, karena keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kapasitas, kualitas dan integritas individu yang di embannya," ungkap Kajari.
Menurutnya, sebagai Kabupaten terdepan di Pulau Madura, Bangkalan harus menjadi motor pengerak dari Kabupaten lainnya baik dari aspek peningkatan pelayanan dan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Oleh karena itu, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan reformasi birokrasi serta langkah-langkah inovasi, seperti pencegahan praktek KKN, peningkatan mutu, dan pelayanan, dengan ide-ide kreatif.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bangkalan telah membangun Sistem Jaringan Bangkalan Kreatif, Integritas dan Terpercaya (Simanjabangkit) yang terpusat di gedung pelayanan Publik, Terpadu dan Terpecaya dengan aneka program.
"Pertama, ambil tilang cepat tanpa pungli, di mana pembayaran denda tilang dengan nontunai yakni kerja sama dengan BRI. Kedua, delivery order tilang di mana bisa diantar ke rumah. Sementara pembayarannya tetap bisa lewat ATM terdekat. Ketiga, pembayaran denda online di mana besarnya nilai denda tilang bisa dilihat website Kejaksaan Negeri Bangkalan," rincinya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Sementara Kajati Jawa Timur Dr. Sunarta, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri mengatakan, Bangkalan merupakan kabupaten pertama di Madura yang mendeklarasikan WBK dan WBBM. Total di Jawa Timur sudah 10 kabupaten yang mendeklarasikan WBK dan WBBM.
"Oleh karena itu, perlu saya ingatkan bahwa pembangunan zona integritas melalui WBK dan WBBM ini meliputi 6 wilayah perubahan. Pertama, manajemen perubahan yang lebih baik, penata pelaksaan, SDM, akuntabiltas kinerja, pengawasan baik melekat atau internal serta kualitas pelayanan publik," pungkasnya
Di akhir acara, Kejati Jawa Timur Meresmikan gedung pelayanan Publik P2T yang berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan Jl.Soekarno-Hatta Bangkalan. (uzi/ian)
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News