MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IS (59), mantan guru olahraga SDN Kauman 3 Malang. IS terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU nomor 35 tahun 2014 pasal 82, tentang perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga AW saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pencabulan di SDN Kauman 3 Malang, Selasa (26/02).
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
"Status kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan, tinggal melengkapi dari keterangan saksi lainnya. Segera akan ada penetapan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan dua wali murid SDN Kauman 3 yang menyatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan IS. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan cabul itu dilakukan IS sejak Desember hingga terungkap pada 25 Januari 2019. Dalam perkembangan, ternyata korban pencabulan IS tidak hanya 2 orang.
Sejauh ini, menurut AKP Komang, sudah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. "Di antaranya dari pihak Dinas Pendidikan, para wali murid, serta dua orang pelapor maupun pelaku itu sendiri menunjukkan hasil yang siginifikan. Biarpun IS sudah mengakui perbuatannya, keterangan dari saksi lainnya tetap kita butuhkan," terang AKP Komang.
Baca Juga: Akui Terima Dana Hibah Rp16 M untuk Guru PAUD, Dindik Malang: Sudah Terserap Habis
Dalam aksinya, pelaku menggerayangi, meraba, atau meremas bagian sensitif korbannya (siswi). "Dilakukan saat pelajaran olahraga, atau pada situasi sepi maupun di ruangan tertentu," sambung Komang.
Saat disinggung keberadaan video milik salah seorang guru yang sempat memergoki aksi cabul IS terhadap salah seorang siswi, Komang mengaku belum mengetahuinya. "Maaf saya baru mendengar akan hal ini. Tentunya akan kita gali lebih jauh soal itu. Semoga bisa menemukan perkembangan baru," jawabnya.
Masih kata Kasatreskrim, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan secara psikologis pada pelaku. "Apakah perilaku ini semacam perbuatan pedofilia, secara tidak langsung sepertinya mengarah ke sana," katanya.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos, Ternyata Dipicu Pencabulan
Ia juga mengatakan bahwa selama ini IS belum ditahan lantaran dari kooperatif. "Tapi tidak menutup kemungkinan ketika status tersangka sudah melekat, kita lakukan gelar perkara, maka akan ada penahanan," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News