MALANG, BANGSAONLINE.com - IS (59), oknum guru cabul SDN Kauman 3 Malang resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Malang Kota, Jumat (22/3) lalu. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga Arya Wiguna, saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat, Rabu (27/3).
Komang dalam kesempatan itu menjelaskan modus tersangka dalam melakukan aksi cabulnya. Salah satunya, dilakukan di sela pelajaran olahraga dan pergantian baju olahraga, di ruangan UKS.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara merangkul dari belakang disertai meremas payudara dan alat vitalnya. Tak ketinggalan alat kelaminnya sendiri turut dikeluarkan pula," kata Komang.
Selepas aksi cabulnya terlaksana, pelaku berpesan kepada korbannya. "Jangan bilang siapa-siapa ya," ucap Komang menirukan kalimat tersangka.
Beberapa korban adalah dua siswi kelas 3 dan kelas 5 SDN Kauman 3 Malang yang dicabuli pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut pengakuan tersangka, korban yang dicabuli sekitar 3 sampai 4 siswi. Namun hanya dua korban yang berani mengungkap dan melapor ke Porles Malang Kota.
Baca Juga: Diduga Dicabuli Oknum Guru, Empat Siswa SD di Sumenep Lapor Polisi
"Tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang melaporkan, kita akan memprosesnya. Sejauh ini kita fokus pelaporan di satu lokasi yakni SDN Kauman 3 Malang," bebernya.
Sejauh ini, tambah dia, tersangka belum ditemukan adanya kelainan seksual. Tersangka hanya menyatakan khilaf.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, tersangka diancam pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: Cegah Bullying di Sekolah, PGRI Kabupaten Malang Gelar Seminar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News