KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru SDN berinisial IM yang melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Kota Kediri, Senin (24/10/2022).
Tedakwa terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Puji Astuti Ningtyas, saat membacakan surat dakwaan, mengatakan pelaku didakwa telah melanggar Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan e UU RI No 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," lanjutnya.
Diketahui, IM yang berprofesi sebagai guru kelas 6 di sebuah SDN di Kota Kediri melakukan aksinya di lingkungan sekolah sejak Maret 2022 sampai hari 10 Juni 2022. Jumlah korban sebanyak tujuh anak perempuan.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto bersama Hakim Anggota, Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menunda persidangan tersebut hingga Senin, (31/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (uji/rif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News