KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji turut prihatin terhadap seorang guru TK yang harus diberhentikan lantaran terlilit pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi fintech (financial technology).
Sutiaji menyatakan akan segera menemui guru TK tersebut untuk mengetahui lebih jelas kronologi kasus tersebut dan membantu mencarikan solusinya. "Satu misal, membantu menghubungi pihak yayasan guna membantu menegosiasikan (agar) guru itu bisa tetap mengajar," jelas Sutiaji, Rabu (19/05/2021).
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Selain membantu yang bersangkutan agar bisa mengajar lagi, Sutiaji juga menyatakan akan membantu melunasi pinjaman online tersebut. Namun begitu, dirinya tidak mau gegabah. Pihaknya masih akan menelusuri metode peminjaman uang yang digunakan si guru, terutama terkait legalitas aplikasi.
"Berdasarkan informasi yang ada, pinjaman berbasis online terdapat lima yang legal dan sisanya ilegal dari 24 pinjaman tersebut. Selain dari lima pinjol itu tidak perlu dilakukan pelunasan (karena ilegal)," kata dia.
Informasi yang dihimpun, guru TK tersebut terlilit pinjaman online di 24 aplikasi fintech hingga sebesar Rp 40 juta lebih. Si guru terpaksa mengambil pinjaman online lantaran terdesak kebutuhan pembayaran uang semester kuliahnya senilai Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Keuntungan Punya Banyak Akun di Akulaku 2024
Ini setelah dirinya dituntut oleh pihak sekolah tempatnya mengajar agar menyesuaikan ijazahnya dari Diploma 2 (D2) menjadi Strata 1 atau S1. Sehingga ia menempuh kuliah lagi di sela-selanya mengajar.
Kabarnya, bunga pinjaman tersebut ada yang sampai 100 persen. Syarat untuk bisa mengajukan pinjaman juga cukup mudah, hanya bermodal KTP dan data pribadi. Diduga, guru tersebut terjerat gali lubang tutup lubang hingga melakukan utang di 24 aplikasi fintech. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News