MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menjalin komunikasi dan kemitraan sekaligus Hari Pers Nasional 2019, PWI Malang Raya dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Utara, menggelar diskusi tentang pajak, bertempat di ruang rapat kantor KPP Malang Utara, Rabu (27/02).
Dalam sambutanya, Kepala KPP Malang Utara Heru Pamungkas Wibowo mengapresiasi acara diskusi ini sebagai langkah awal dalam menjalin komunikasi dan kemitraan bersama wartawan (PWI). "KPP ini serasa tidak berarti, jika tanpa keterlibatan unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha, media, dan masyarakat itu sendiri," katanya.
Baca Juga: UPT Bapenda Kepanjen Optimis Pendapatan Pajak Daerah dari Restoran dan Hotel Tetap Tinggi
Lebih jauh Heru menuturkan, KPP Malang Utara memiliki 69.422 wajib pajak, dengan kewenangan wilayah kerja di dua kecamatan yakni Lowokwaru dan Blimbing, dengan 23 kelurahan. "Selama kurun waktu satu tahun yakni tahun 2018, KPP Malang telah mencatatkan capaian sebesar Rp 609.035.540.508 atau setara 83,02 persen. Ada pertumbuhan sebesar 15,04 persen," tutur Heru.
Dalam kesempatan itu, Heru juga menjelaskan wajib pajak yang terbagi 4 kategori. Yaitu wajib pajak nonpegawai sebesar 14.130 atau 17 persen. Sedangkan WP pegawai ada sekitar 69.375 atau setara 74 persen, WP bendahara ada 327 atau hanya 1 persen. "Terakhir, WP badan usaha ada 7.674 atau sebesar 8 persen," pungkasnya.
Ketua PWI Malang Raya Ariful Huda juga sangat mengapresiasi acara diskusi bersama KPP Malang Utara tersebut. "Ini tambahan ilmu bagi wartawan, sekaligus mengetahui pajak yang dibayarkan warga Kota Malang bagian Malang Utara," ucap King sapaan Ariful Huda.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Beli 100 Tiket Konser Musik Godbless
Ia bersyukur pajak yang terakumulasi di satu tempat sudah mencapai setengah triliun rupiah di tahun 2018. "Belum KPP lainnya yang ada di wilayah Malang Raya, sudah barang tentu triliunan rupiah," tambah wartawan Memorandum ini. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News