MALANG, BANGSAONLINE.com - Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dari sektor pajak khususnya pajak restoran dan hotel semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah usaha rumah makan, katering, dan restoran.
Kepala Pelayanan Pajak Daerah UPT Kepanjen, Johan Suwandana, mengatakan bahwa pendapatan daerah dari pemasukan pajak restoran tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.127.928.719.
Baca Juga: HPN 2019, PWI Malang Raya Gelar Diskusi Pajak Bersama KPP Malang Utara
Hal tersebut sesuai target dari PAD (pendapatan asli daerah) di UPTD Kepanjen yang membawahi 7 kecamatan, yakni Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, Wonosari, Wagir, Kromengan, dan Sumberpucung
"Kita optimis pemasukan pajak hotel dan restoran hingga akhir tahun ini juga tetap tinggi. Mengingat, upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha warung makan dan hotel akan terus dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 sudah mulai berakhir," kata Johan, Senin (8/5/2023).
Ia menjelaskan, terhitung hingga awal 2023 hingga 7 Mei pemasukan dari pajak restoran sudah tercapai sebesar Rp1.294.207.826,00. per 7 Mei 2023 atau 39 persen. Sehingga di akhir tahun diharapkan bisa kembali tembus Rp2 miliar lebih sebagaimana target.
Baca Juga: Intensifkan Pajak ABT, BP2D Malang Sidak di 21 Titik
Menurut Johan, seharusnya pemilik rumah makan memenuhi kewajiban bayar pajak restoran mengingat yang dikenakan pajak sebenarnya adalah pembeli.
"Pemilik rumah makan akan mengenakan pajak restoran kepada pembeli melalui pembayaran makanan yang dibeli, jadi bukan pemilik warung yang bayar pajak restoran sebenarnya," tuturnya.
Ia mengaku heran jika ada pengusaha warung makan, kafe, katering yang tidak jujur dalam penghitungkan omzet hasil penjualan saat mengisi blangko pembayaran pajak restoran yang dikenakan dalam usahanya.
Baca Juga: Ajak Warga Taat Pajak, Bupati Malang Resmikan 2 Kantor Sekaligus
"Jika pedagang tidak jujur melaporkan hasil penjualannya, berarti mencuri uang pembeli. Diproyeksikan Rp2.127.928.719 target pajak restoran yang harus dipenuhi tahun 2023," paparnya.
Pedagang warung makan, katering, dan cafe dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai jual sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Sehingga, kata Johan, apabila pedagang menaikkan harga makanan namun tidak menyetorkan pajaknya ke kas daerah, sama saja mencuri uang pelanggannya. Ia bersyukur karena pemasukan pajak daerah dari rumah makan, katering, dan hotel semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah pedagang makanan yang ada di wilayah UPT Kepanjen.
Baca Juga: Buka Layanan Drive Thru, KPP Pratama Malang Utara Optimis Capai Target di 2018
Rumah makan waralaba seperti cafe, Mixue, bakso, ayam chicken, Warung Wareg, Hotel Grand Miami, Hotel Grand Kanjuruhan. Termasuk restoran yang telah membuka cabang cabang dan lainnya di Kepanjen, termasuk seafood terus meningkat setelah dilakukan intens dan ekstensifikasi obyek pajak baru. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News