PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebanyak 166 desa yang ada di Kabupaten Pacitan, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, yang kali pertama lolos persyaratan administratif untuk dilakukan pemekaran pasca terbitnya UU 6/14 tentang Desa.
"Ini menjadi pionir, salah satu desa yang ada di Pacitan yang lolos sebagaimana ketentuannya untuk bisa dimekarkan pasca terbitnya UU tentang Desa," kata Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Senin (4/3).
Baca Juga: Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga
Menurut Chusnul, desa tersebut memang sejak lama telah mengusulkan pemekaran wilayah. Akan tetapi, seiring terbitnya UU tentang Desa, sehingga mengharuskan untuk kembali berproses dan menyesuaikan dengan ketentuan persyaratan seperti diatur di dalam UU tersebut.
"Salah satunya soal prasyarat jumlah minimal penduduk. Di UU 6/14, terkait jumlah penduduk khususnya di Pulau Jawa, minimal ditentukan sebanyak 6 ribu jiwa atau setara dengan 1.200 kepala keluarga (KK). Sehingga kalau sebuah desa itu mau dimekarkan, minimal harus terpenuhi dua kali jumlah penduduk yang disyaratkan, baru bisa untuk dimekarkan," jelas pejabat jebolan IPDN ini pada pewarta.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, setelah dilakukan uji kelayakan dengan Balitbang, ternyata Desa Ketro dinyatakan layak untuk dimekarkan. Sebab, indikator dasar minimal jumlah penduduk sudah terpenuhi serta indikator penunjang lainnya. Misalnya seperti ketersediaan infrastruktur, kemudian batas usia minimal desa selama lima tahun, dan adanya wilayah-wilayah dusun.
Baca Juga: Wujudkan Program Smart Village, Tiap-tiap Desa di Pacitan akan Dapat Kucuran Rp 1 Miliar
"Saat ini telah dipersiapkan Perbup tentang desa persiapan, yakni Desa Ketroharjo," urainya.
Perbup tersebut akan disampaikan ke gubernur. Saat ini masih menunggu proses diterbitkannya kode desa persiapan. "Selain itu masih ada persyaratan yang harus diperjelas," tandas Chusnul.
Sementara itu, selama ini sudah banyak desa-desa di Pacitan yang telah melakukan pemekaran. Itu dilakukan sebelum UU tentang Desa Terbit. Di antaranya Desa Tahunan Kecamatan Tegalombo, Desa Wonosobo Kecamatan Ngadirojo, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro, Gunung Rejo, Karang Mulyo, dan Sembowo Kecamatan Sudimoro.
Baca Juga: Pengangkatan Kasun di Desa Ngile Pacitan Diduga Tak Sesuai Prosedur, Warga Ngeluruk Gedung Dewan
"Kita berharap dengan pemekaran, pelayanan kesejahteraan masyarakat akan lebih diperdekat. Sebab hal itu akan dibarengi dengan porsi anggaran, baik dana desa maupun anggaran dana desa," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News