2 Anak Punk Divonis 7 Hari Penjara

2 Anak Punk Divonis 7 Hari Penjara Kedua anak punk saat menjalani proses persidangan di PN Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dua anak punk yang sebelumnya diamankan Satpol PP lantaran kedapatan membawa miras jenis ciu, akhirnya harus menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (5/3).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis 7 hari penjara bagi kedua anak punk tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Trenggalek Amankan 4 Anjal di Traffic Light Jarakan

Dua anak punk ini adalah Aris Kurniawan (22 th) asal RT 01 RW 01 Desa Gedangsewu kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan Ardin Kalis Ujianto (19 th) asal jalan Kasin Jaya Gang II Kelurahan Kali Tanjung, RT 02 RW 06, Malang.

Pengadilan Negeri Trenggalek menyebutkan, sesuai pasal 504 KUHP ayat 1, tuntutan sebenarnya adalah 6 minggu masa tahanan. Namun Majelis Hakim memutuskan 1 minggu masa tahanan dengan bayar biaya sidang 5 ribu rupiah.

Usai menerima putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek, kedua anak punk ini mengatakan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.

Baca Juga: 13 Gepeng dan Anak Punk Diciduk Satpol PP dari Pasar Durenan

"Saya sangat menyesal sekali dengan apa yang saya lakukan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dan saya juga memberi kabar ke teman-teman saya geng punk supaya tidak beraktivitas di Trenggalek," ujarnya.

Usai menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, kedua anak punk ini selanjutnya digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dijebloskan ke jeruji penjara rutan Trenggalek. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO