TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gemilang Indra Yuliarti (24), sales Oppo yang mendapat punishment atau hukuman tak wajar dari atasannya mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (6/3). Dengan didampingi keluarga dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Yustisia, Nur Aziz, S.H., M.H., kedatangan mereka ke Satreskrim Polres Tuban guna mempertegas laporan yang telah dilakukan pada akhir Februari 2019 lalu.
Nur Aziz mengatakan, kedatangannya ke Mapolres guna menegaskan kembali laporan tindak pidana dugaan kekerasan fisik maupun mental terahadap kliennya, yang dilakukan Supervisor dan Trainer PT. World Inovatif Telecommunication (WIT), perusahaan Oppo. Tak hanya itu, perusahaan tersebut diduga memberikan upah di bawah minimum sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 185 dan 186, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Menurut Nur Aziz, selama ini upah yang diterima Gemilang ini hanya Rp 2.200.000. Padahal, perekrutan dilakukan di Gresik. "Ya garusnya gaji yang dia terima mengikuti (UMK, red) Kabupaten Gresik," bebernya.
Lanjut Nur Azis, saat ini keluarga korban sudah kembali membuat laporan dengan pihak terlapor yakni, Wahyu Widodo Regional General Manager (RGM), Prawoto Hadi selaku Supervisor, Febe Essa, Jauhar Ali Firdaus, dan Aulia Zulaifa selaku Trainer, Nur Hamid Regional Manager (RM), serta Abdul Mujib sebagai Human Resources Development (HRD).
"Dari semuanya itu, ada dugaan turut serta melakukan kekerasan terhadap karyawan," cetusnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Peradi Tuban ini menjelaskan, pasca koordinasi ke Mapolres ini, diharapkan polisi segera menangani kasus tersebut. "Kami berharap upaya ini bisa membuat efek jera terhadap pelaku," cetusnya.
Sedangkan, berdasarkan informasi terbaru, saat ini para terlapor sudah pindah ke Bojonegoro.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat mengungkapkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," paparnya. (gun/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News