Kuasa Hukum dan Korban Kekerasan Sales Oppo Datangi Mapolres Tuban

Kuasa Hukum dan Korban Kekerasan Sales Oppo Datangi Mapolres Tuban Kuasa Hukum korban Nur Aziz, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media saat mendatangi Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gemilang Indra Yuliarti (24), sales Oppo yang mendapat punishment atau hukuman tak wajar dari atasannya mendatangi Mapolres , Rabu (6/3). Dengan didampingi keluarga dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Yustisia, Nur Aziz, S.H., M.H., kedatangan mereka ke Satreskrim Polres guna mempertegas laporan yang telah dilakukan pada akhir Februari 2019 lalu.

Nur Aziz mengatakan, kedatangannya ke Mapolres guna menegaskan kembali laporan tindak pidana dugaan kekerasan fisik maupun mental terahadap kliennya, yang dilakukan Supervisor dan Trainer PT. World Inovatif Telecommunication (WIT), perusahaan Oppo. Tak hanya itu, perusahaan tersebut diduga memberikan upah di bawah minimum sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 185 dan 186, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Menurut Nur Aziz, selama ini upah yang diterima Gemilang ini hanya Rp 2.200.000. Padahal, perekrutan dilakukan di Gresik. "Ya garusnya gaji yang dia terima mengikuti (UMK, red) Kabupaten Gresik," bebernya.

Lanjut Nur Azis, saat ini keluarga korban sudah kembali membuat laporan dengan pihak terlapor yakni, Wahyu Widodo Regional General Manager (RGM), Prawoto Hadi selaku Supervisor, Febe Essa, Jauhar Ali Firdaus, dan Aulia Zulaifa selaku Trainer, Nur Hamid Regional Manager (RM), serta Abdul Mujib sebagai Human Resources Development (HRD).

"Dari semuanya itu, ada dugaan turut serta melakukan kekerasan terhadap karyawan," cetusnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Peradi ini menjelaskan, pasca koordinasi ke Mapolres ini, diharapkan polisi segera menangani kasus tersebut. "Kami berharap upaya ini bisa membuat efek jera terhadap pelaku," cetusnya.

Sedangkan, berdasarkan informasi terbaru, saat ini para terlapor sudah pindah ke Bojonegoro.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres AKP Mustijat mengungkapkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," paparnya. (gun/rev)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO