Korupsi Dana Jaspel BPJS Rp 2,4 M, Mantan Kadinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Jaspel BPJS Rp 2,4 M, Mantan Kadinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara Mantan Gresik dr. M. Nurul Dholam ketika dikirim ke Lapas Banjarsari, Cerme, oleh Kejari Gresik beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan tahun 2016-2017 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr. M. Nurul Dholam, mencapai babak akhir, Selasa (12/3). Sidang yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kali ini memasuki agenda vonis.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diketuai Wiwin Arodawanti menvonis terdakwa Nurul Dholam dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.956.360.976 subsidair 10 bulan. Sementara uang 500 juta sebagai uang pengganti yang dititipkan terdakwa ke Kejari Gresik diserahkan ke negara.

Vonis tersebut confirm dari tuntutan Jaksa Pidsus Kejari Gresik beberapa minggu yang lalu. Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan tim JPU Kejari Gresik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto.

Terdakwa dr. Dholam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan dana kapitasi Jaspel BPJS di 32 Puskesmas dan Pustu di Kabupaten Gresik sebesar Rp 2,451 miliar pada tahun 2016-2017.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara," kata Hakim Wiwin saat membacakan amar putusan.

Atas vonis ini, Tim JPU yang dipimpin Andrie Dwi Subianto menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi Sutrisno, S.H, yang juga menyatakan pikir-pikir.

Sekadar diketahui, dr. M. Nurul Dholam diseret ke PN Tipikor karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan dana jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas di Gresik. Pemotongan itu dilakukan mulai tahun 2016 sampai 2017. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. (hud/rev)

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO