JEMBER, BANGSAONLINE.com - Salah seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jember dilaporkan sejumlah masyarakat ke Mapolres Jember, Selasa (12/3). Caleg bernama David Handoko Seto itu dilaporkan ke polisi, karena diduga telah menjadi seorang makelar kasus (markus) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan 6 orang pemuda, yang pernah ditangani Polsek Kaliwates.
Sejumlah masyarakat yang melapor tersebut adalah orang tua dari para tersangka, yang oleh David dijanjikan kasus hukumnya dapat diselesaikan, dengan catatan mau membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan. Namun, setelah uang dibayarkan oleh para orang tua tersangka, proses hukum masih tetap berlanjut, dan 6 orang pemuda yang terlibat kasus itu tetap terancam hukuman mendekam di jeruji besi.
Baca Juga: Dipanggil ke NasDem Tower, Gus Fawait Resmi Kantongi Rekom NasDem untuk Cabup Jember
Berdasarkan keterangan salah satu orang tua tersangka, Mohammad Ali Yasin ke awak media, dirinya kenal dengan David Handoko Seto dari temannya. "David menjelaskan ke saya kalau dia bisa membantu kasus hukum anak saya yang carok (bertengkar, red) di sekitar GOR Kaliwates waktu itu. Kalau gak salah dengan klub motor itu," ceritanya.
"Kalau tidak salah kejadiaannya sekitar bulan Agustus tahun lalu, setiap orang tua tersangka oleh saudara David dimintai uang sejumlah Rp 1.450.000, yang katanya untuk diserahkan ke penyidik dan polisi di Polsek Kaliwates. Agar kasusnya tidak berlanjut," jelas Ali.
Lanjut Ali menceritakan, bahwa pasca dirinya mengeluarkan uang, ternyata anaknya benar-benar dibebaskan oleh penyidik dengan alasan kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Namun, beberapa hari kemudian, ternyata David datang lagi untuk meminta uang kembali masing-masing sebesar Rp 1.500.000.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
"Alasannya untuk diserahkan ke petugas Kejaksaan. Tapi nyatanya, kasus masih berlanjut. Untuk uang sebesar itu, ada beberapa orang tua tersangka sampai harus jual perkakas dapur. Sekarang anak-anak terancam hukuman penjara selama 50 hari," terang Ali.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantason membenarkan adanya laporan salah seorang caleg yang diduga menjadi markus.
"Langkah selanjutnya memeriksa saksi, dan mengecek kebenarannya. Untuk pemanggilan terlapor segera dilakukan," tegasnya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News