Kantor kepresidenan Prancis sebelumnya mengatakan Elisabeth dan Eric tidak dapat menikah. foto:repro bbc
METZ (bangsaonline)
Seorang pria di Prancis menikahi mantan istri ayahnya, setelah melalui proses pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Pernikahan Eric Holder, 45, dan mantan ibu tirinya Elisabeth Lorentz, 48, berlangsung di desa Dabo, dekat kota Metz, Prancis.
BACA JUGA:
- Nihil Poligami, Sepanjang 2025 KUA Tuban Catat 8.081 Peristiwa Nikah
- 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
- Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
Mantan suami pengantin perempuan, ayah Holder, juga dilaporkan berada di antara puluhan tamu pada upacara tersebut.
Hukum Perancis melarang semua perkawinan antara anak tiri dan orangtua tiri.
Namun pengadilan memutuskan untuk memperbolehkan pasangan tersebut menikah.
Kantor kejaksaan sebenarnya menentang keputusan pengadilan tersebut, tetapi memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




