PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pacitan Damhudi, memastikan tidak ada pemilih dengan gangguan jiwa di Pacitan. Akan tetapi sebagaimana amanah UU, pemilih di luar normal yang masuk dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih khusus di antaranya tuna grahita, stres maupun depresi.
"Kalau orang hilang ingatan tidak masuk dalam kategori tersebut. Dan di Pacitan tidak ada," kata Damhudi, Jumat (12/4).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut Damhudi, negara menjamin hak konstitusional warga negara seluas-luasnya. Bahkan mereka yang belum masuk DPT namun telah memiliki bukti identitas diri berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan pengganti KTP, bisa menggunakan hak pilihnya.
"Mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus, dan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News