Soal Video Porno Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan, Begini kata Polda Jatim

Soal Video Porno Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan, Begini kata Polda Jatim Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar, dan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim mengungkap hasil penyelidikan atas video kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar dan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto. Perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

Menurutnya, saksi pelapor terlah menyertakan gambar atau video dalam pelaporannya atas kasus perzinahan. Dalam video itu, tertera gambar dengan hal yang berkaitan dengan perselingkuhan. 

Baca Juga: Semarak Puncak Peringatan HKSN 2024 di Kota Pasuruan

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Kasus yang dilaporkan itu adalah perzinahan dan perselingkuhan oleh salah satu Kadis di Bojonegoro, salah satu Kadis di Pasuruan. Nah, saksi pelapor ini menyertakan juga gambar dan video itu," kata Barung saat di Mapolda Jatim, Selasa (16/4).

Barung mengatakan, polisi telah melakukan pendalaman dari bukti pelaporan berupa video itu. Hasilnya, ada dugaan jika memang benar di dalam video porno tersebut, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan melakukan perselingkuhan. 

"Sudah kita lakukan pendalaman terhadap video itu. Dugaan kita, itu adalah gambar dan video dari keduanya, atau dalam gambar dan video itu hal-hal yang berkaitan dengan perselingkuhan itu. Termasuk hubungan yang terlalu dalam, kami maksudnya hubungan yang tidak pantas," ungkapnya. 

Baca Juga: Ratusan Warga Kota Pasuruan Terima Bansos dari DBHCHT

Hal itu, lanjut Barung, juga diperkuat dengan saksi-saksi lainnya yang menguatkan perselingkuhan dan perzinahan ini. 

"Karena ini dilaporkan oleh istri resminya, dan ini delik aduan, maka Polda Jatim tetap melakukan pemeriksaan satu saksi pelapor dan saksi-saksi mendukung lainnya. Kita sudah kantongi dan saksi saksi lainnya yang menguatkan perselingkuhan dan perzinahan itu," bebernya

Barung memastikan Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap dua kadis tersebut, karena kasus ini merupakan delik. “Setelah tanggal 17 April 2019 rencananya kita akan memanggil kedua Kadis itu, yang memang berlainan daripada wilayahnya. Wilayah Bojonegoro dan wilayah Pasuruan,” pungkasnya. (ana/rev)

Baca Juga: 342 Lansia di Kota Pasuruan Terima Bansos PKH Plus Tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO