LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Lamongan berlangsung lancar. Meskipun, saat rekapitulasi berlangsung beberapa kali saksi parpol melayangkan pertanyaan terkait perbedaan data suara yang ditemukan.
Pantauan BANGSAONLINE.com, rekapitulasi hari terakhir yang berlangsung di Hotel Mahkota Lamongan tersebut sempat terjadi adu data antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Modo. Hal itu terjadi karena ada selisih suara di Desa Sambangrejo, di mana Calon Legislatif (caleg) no 3 awalnya 51 jadi 52, caleg nomor 7 awalnya 0 jadi 9, sehingga ada selisih 10 suara.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Karena tidak ada titik temu, akhirnya Bawaslu merekomendasi untuk membuka C1 plano, biar semuanya jelas dan segera dilakukan pembenaran," ujar Ahmad Zuhdi, Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Lamongan, Jumat (3/5) sore.
Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Imam Ghozali mengatakan rekapitulasi berjalan lancar dan berjalan sesuai tugasnya masing-masing. “Penyelenggara, termasuk Bawaslu, dan saksi sudah melakukan tugas masing-masing dengan baik, sehingga proses rekapitulasi berjalan cukup baik. Kalaupun ada selisih perbedaan angka itu, kita langsung melakukan pembentulan pada saat itu juga,” kata Ghozali.
Menurut Ghozali, ketika ada perbedaan pada salinan saksi dengan di PPK dan Bawaslu, makan yang dirujuk adalah DA1 Plano. "Masing-masing data itu kita sandingkan. Ketika ada perbedaan itu, maka kembali ke DA1 Plano," jelasnya.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Ghozali menegaskan, bahwa dalam perbedaan data yang ditemukan itu tidak ada indikasi kecurangan karena masih dalam kewajaran. “Tidak ada indikasi kecurangan, sah-sah saja ada perbedaan itu. Karena mungkin pada saat menginput data, dan kami juga akui tadi tidak sepenuhnya PPK menulis benar, karena masalahnya kelelahan dan ngantuk,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News