LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menetapkan Pasangan Cabup-Cawabup Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak dalam Pilkada Lamongan 2020.
Menurut Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, penetapan perolehan suara terbanyak tersebut berdasar pada hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 tingkat kabupaten yang digelar di Hotel Grand Mahkota, Lamongan.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Setelah penetapan hasil perolehan suara, selanjutnya adalah tahapan evaluasi sambil menunggu Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK," kata Mahrus Ali, Kamis (17/12/2020) siang.
Menurutnya, dari hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten hasil penghitungan tersebut, Pasangan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf memperoleh sebanyak 336.154 suara, sedangkan Pasangan Suhandoyo-Astiti Suwarni memperoleh 296.667 suara, dan Pasangan Kartika Hidayati-Saim 157.296 suara.
Yuhronur Efendi kepada sejumlah wartawan menegaskan, kemenangan Pasangan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf merupakan kemenangan warga Lamongan.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
"Saya sampaikan terima kasih pada seluruh warga Lamongan atas dukungan terhadap Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf atau Yesbro, dan untuk menjaga kebersamaan, persatuan, dan kedamaian, saya berharap agar jangan ada euforia yang berlebihan," tegas Yuhronur.
Menurut Yuhronur, kemenangan tersebut tidak lepas dari kerja dari seluruh partai politik yang mengusung dan mendukung Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf dalam Pilkada Lamongan yang secara maksimal mengumpulkan dukungan.
Selain itu, hal tersebut juga atas semangat dan upaya seluruh relawan dalam memenangkan Yesbro dalam kontestasi Pilkada Lamongan yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
"Tentunya semua itu adalah atas kebersamaan, mulai dari parpol pengusung dan pendukung, relawan, dan masyarakat Lamongan untuk kemenangan Yuhronur Efendi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Miftahul Badar menyebutkan bahwa menurut Undang-Undang Pilkada, ada waktu atau kesempatan tiga hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil perolehan suara pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Lamongan.
"Ya, ada waktu 3 hari kerja sejak ditetapkan, yaitu menurut Pasal 157 atau 5 Undang-Undang Pilkada," pungkasnya. (qom/zar)
Baca Juga: Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News