Jam Kerja Dipangkas Selama Ramadhan, Bupati Imbau ASN Maksimalkan Kinerja

Jam Kerja Dipangkas Selama Ramadhan, Bupati Imbau ASN Maksimalkan Kinerja Bupati Rijanto.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dipangkas selama bulan Ramadhan. Dalam sepekan jam kerja para ASN ini berkurang 5 jam. Jika biasanya jam kerja selama sepekan sebanyak 37,5 jam, pada bulan Ramadhan hanya 32,5 jam. 

Pemangkasan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Menpan RB No 394 tahun 2019, tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H. Meski dipangkas, Bupati Blitar Rijanto mengimbau agar para ASN memaksimalkan kinerja. Utamanya ASN yang bertugas di instansi pelayanan masyarakat.

"Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB, selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dikurangi. Namun begitu kami mengimbau agar para ASN ini tetap melaksanakan tugasnya secara maksimal," ungkap Bupati Rijanto, Rabu (8/5/2019).

Menurut dia, bulan Ramadhan tidak bisa dijadikan alasan bagi para ASN untuk malas masuk kantor. Justru seharusnya, mereka lebih rajin masuk kantor dan melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara baik.

"Puasa jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Justru dengan rajin bekerja akan mendapatkan keberkahan selama bulan Ramadan," imbuhnya seraya menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin masuk kerja pada bulan Ramadhan. (adv/humas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO