Tak Pakai Masker dengan Benar, 45 ASN di Blitar Dihukum Hafalan Pancasila

Tak Pakai Masker dengan Benar, 45 ASN di Blitar Dihukum Hafalan Pancasila Para ASN pelanggar prokes sedang mendapat hukuman melafalkan Pancasila.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima instansi kedapatan tidak memakai masker dengan benar. Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di lingkungan perkantoran di Kabupaten Blitar, Senin (5/10/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi mengatakan, sasaran utama dalam operasi ini adalah mereka yang tidak membawa masker ataupun yang tidak mengenakan masker dengan sempurna. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19. Utamanya di perkantoran yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

"Covid-19 sekarang belum mereda. Untuk itu perlu adanya pencegahan untuk memutus penularan. Apalagi saat ini banyak klaster perkantoran. Di Kabupaten Blitar ada sejumlah instansi yang menjadi klaster penularan. Artinya ini butuh perhatian khusus," ujar Kasatpol PP Rustin.

Dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Blitar, ada 45 ASN yang kedapatan tidak memakai masker dengan benar. Mereka masing-masing dari Sekretariat Kantor Pemkab Blitar, Sekretariat DPRD, Kantor Dispendukcapil, BPN Kabupaten Blitar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka yang tidak memakai masker dengan benar ini kemudian diberi sanksi mengucapkan Pancasila.

"Kita menemukan yang melanggar, kita sementara pakai Perbup Nomor 40 Tahun 2020. Sanksinya berupa sanksi sosial. Namun nanti ke depan akan ada operasi yustisi khusus menyasar perkantoran. Kalau ada yang melanggar tentunya akan disidang di tempat," tegasnya.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

Dia menambahkan, penertiban ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020, dan Perbup No 40 Tahun 2020.

Untuk diketahui, sejumlah instansi di Kabupaten Blitar menjadi klaster penularan Covid-19. Selain RSUD Ngudi Waluyo dan empat puskesmas, klaster penularan Covid-19 juga sempat melanda Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Blitar, kemudian bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) serta Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO