Tanya-Jawab Islam: Berhubungan Badan saat Siang Hari di Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Tanya-Jawab Islam: Berhubungan Badan saat Siang Hari di Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya? Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Kiai Said yang terhormat, setahun lalu, teman saya menikah saat bulan Ramadan. Dia bercerita, suatu siang dia tidak bisa menahan nafsunya sebagai pengantin baru untuk berhubungan badan. Tapi sebelumnya dia membatalkan puasanya dengan makan dan minum terlebih dahulu.

Bagaimana hukumnya? Atas jawabannya disampaikan terima kasih.

(Irfan, Pandaan Pasuruan)

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Jawaban:

Pertanyaan bapak dalam fikih dan usul fikih terkenal dengan istilah hilah syar’iyah (rekayasa hukum dari berat menjadi ringan atau dari haram menjadi boleh). Filosofi usul fikih dan qaw’aid fikihiyah, asal alur dan pendorongnya itu logis dan wajar, maka rekayasa (hilah) itu boleh. Contohnya yang dialami oleh teman bapak itu.

Semestinya orang yang membatalkan puasa Ramadannya dengan hubungan seks itu disamping berdosa, wajib qada dengan ketentuan, satu hari batal puasa wajib diqada dengan dua bulan puasa terus-menerus.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Jika tidak, maka ia wajib membayar kafarah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin. Tetapi teman bapak itu “cerdas”, karena dorongan “kebutuhan” yang memuncak, maka puasa Ramadan itu dibatalkan dulu dengan makan atau minum, kemudian melakukan hubungan seks.

Tindakan tersebut tetap berdosa dan haram. Hanya ia wajib qada sesuai jumlah hari yang puasanya dibatalkan. Dia tidak terkena kafarah puasa yang batal dikarenakan melakukan berhubungan seks. Itulah yang saya katakan dia itu “cerdas”. Ketentuan hukum ini ditulis dalam kitab fikih klasik.

Ketentuan hukum seperti di atas berdasarkan hadis yang sangat panjang laporan Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari. Karena terbatasnya tempat, saya tidak bisa memaparkan hadis tersebut. Semoga bapak paham. Wallahua’lam

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO