SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Heri Kriswanto (37), warga asal Desa Driyorejo RT 04 RW 03, Kecamatan Driyorejo, Gresik dan Fitriyatul Hasanah (29), warga Desa Tambak Kemerakan RT 09 RW 03, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, kurir tersebut merupakan satu jaringan di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Keduanya berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Satunya di pinggir jalan kawasan Tambak Kemerakan dan satunya di Bypass," cetus dia, Jumat (10/5).
Sugeng menceritakan, tersangka yang pertama ditangkap yaitu Heri Kriswanto. Saat itu, dia mendapat pesanan sabu dari seseorang berinisial TA dan disanggupi oleh tersangka. Tersangka dan TA kemudian bertemu sebuah warung kawasan Jl Raya Bypass Krian untuk mengambil uang dari TA.
"Setelah mendapatkan uang Rp 400 ribu dari TA, tersangka ini kemudian mendatangi temannya yang berada di pinggir jalan kawasan Desa Tambak Kemerakan untuk mengambil sabu-sabu sebanyak satu poket pesanan TA," kata sugeng.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Nahas, saat di perjalanan menuju lokasi ketemuan untuk memberikan barang haram seberat 0,30 gram itu kepada TA, tersangka terlebih dulu tertangkap polisi.
"Kami yang sebelumnya mendapat informasi, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini," ujar dia.
Berdasarkan barang bukti itulah, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan, tersangka Heri mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari temannya bernama Fitriyatul Hasanah.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Tak ingin kehilangan targetnya, petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ibu dua anak tersebut di pinggir jalan kawasan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo beserta barang bukti sabu paket supra yang disimpan di dalam BH.
"Ternyata yang bersangkutan masih mau memberikan barang haram itu kepada tersangka pertama. Setelah janjian dan usai memberikan sabu-sabu, tersagka Fitri ini kami ringkus dan keduanya kembali kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo,"ungkap Sugeng.
Dari pemeriksaan tersangka Fitri, dia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial PJ.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Terus akan kami kembangkan kasus ini. Termasuk siapa pemasok sabu-sabu ini," pungkas Sugeng.(cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News