JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus OTT pungli di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Sri Wahyuniati, mencabut sebagian keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat berada di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Muhammad Nuril, selaku Kuasa Hukum Tersangka Abdul Kadar, terdakwa Sri Wahyuniati mencabut keterangan terkait aliran dana dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/5) lalu. Pekan sebelumnya, dua orang saksi juga membantah ada aliran dana kepada mereka.
Baca Juga: Pemkab Jember Sosialisasikan TTE
Sehingga Sri Wahyuniati pun akhirnya membantah ada aliran dana untuk sejumlah orang. "Termasuk untuk keperluan kampanye (pemilu) berupa pembuatan kaos dan macam-macam," kata Nuril, Selasa (14/5).
Ketidaksesuaian pernyataan wanita yang akrab dipanggil Yuni, dengan BAP kepolisian ini sempat dipertanyakan Majelis Hakim. "Yuni (mengaku) merasa tertekan pada waktu penyidikan. Itu pengakuan Yuni di persidangan," sambungnya.
Sementara itu, terkait aliran uang dari Kadar ke Wahyuniati secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp 90 juta, mereka berdua bersikukuh itu adalah pinjaman.
Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa
"Ditanyakan jaksa waktu itu: kok bisa seorang Yuni pinjam dari Pak Kadar. Wong dalam rekeningnya Yuni banyak uang. Alasan Yuni tidak pegang uang cash. Jadi (aliran uang) tetap diakui sebagai pinjaman," kata Nuril.
Menurut Nuril, Wahyuniati dan Kadar memberikan keterangan sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. "Maka tergantung penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Perlu diketahui, Sri Wahyuniati adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, Jawa Timur, saat menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Resor Jember sekitar Bulan November 2018. Dalam giat OTT tersebut, selain Yuni, polisi juga menangkap Abdul Kadar, oknum LSM Jember, yang berperan sebagai makelar pengurusan berkas dokumen kependudukan tersebut.
Baca Juga: Cihuy! Dispendukcapil Jember Permudah Santri Urus Adminduk
Rencananya, sidang akan digelar pada Jumat (17/5) lusa, dengan agenda tuntutan dari jaksa. Setelah itu tim kuasa hukum akan membacakan pledoi. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News