Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan

Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan Salah satu eks rumah jabatan pimpinan DPRD Gresik di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik harus menyiapkan rumah jabatan bagi empat pimpinan DPRD. Hal ini menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Hary Suryono membenarkan hal itu. "Ya memang aturannya seperti itu. Pimpinan DPRD mendapatkan rumah jabatan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/5).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Menurut Hari, saat ini empat pimpinan DPRD tak menempati rumah jabatan. Sebab, Pemkab belum bisa menyiapkan.

Sebagai penggantinya, pimpinan DPRD mendapatkan tunjang perumahan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harga sewa rumah di Kabupaten Gresik setiap bulan atau selama setahun.

"Dulu waktu penentuan besaran untuk biaya tunjangan perumahan pimpinan DPRD kami lakukan appraisal. Kami ambil contoh sewa rumah di kawasan Darus Sa'adah Gresik Kota Baru (GKB). Rata-rata harga sewanya Rp 100 juta setahun," jelasnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sejatinya Pemkab Gresik sudah menyiapkan rumah jabatan bagi pimpinan sejak DPRD periode 1999-2004. Ada tiga rumah yang bangunannya layak, yakni di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Namun, sejak DPRD periode 2014-2019 tiga rumah jabatan itu tak ditempati. Sebab, ada satu pimpinan yang belum dapat jatah rumah jabatan. Pemkab pernah merencakan membangun satu rumah jabatan di eks kantor Perusahaa Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun, batal.

"Karena aturan PP-nya seperti itu, ya pemerintah akan membangunkan rumah jabatan untuk empat pimpinan DPRD. Mungkin pada pembahasan RAPBD 2020 dianggarkan," katanya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Untuk lahan, tambah Hary Surjono, bisa dibangun di lahan milik Pemkab di Jalan Dr. Wahidin SH, tepatnya depan kantor Pajak, atau di lahan kosong satu kawasan di kantor Pemkab, di Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas.

Sementara Ketua H. Ahmad Nurhamim membenarkan saat ini pihaknya bersama tiga pimpinan lainnya tak menempati rumah jabatan. "Sebagai gantinya, kami mendapatkan tunjangan perumahan Rp 9 juta per bulan," katanya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO