KOTA MALANG, BANGSAONLNE.com - Sugeng Santoso (49), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita tunawisma di Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang Kota pada Sabtu (18/5) lalu.
Akibat perbuatannya, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan Sugeng Santoso terancam penjara selama 15 tahun penjara akibat menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja secara sadar sebagaimana pasal 338.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Menurut Kapolres, pihaknya sempat ragu menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka lantaran dikhawatirkan memiliki riwayat hidup kelainan jiwa. "Akan tetapi, setelah psikiater atau ahli kejiwaan dihadirkan, semuanya terjawab. Bahwa Sugeng Santoso tidak terbukti memiliki kelainan jiwa," ucap mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta ini, Mapolres Malang Kota, Senin (20/5).
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengulas sedikit kasus mutilasi dengan korban seorang perempuan yang mayatnya dipotong menjadi enam bagian. Potongan tubuh korban sebelumnya ditemukan di lantai dua Pasar Besar Malang, pada Selasa (14/05) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap jika tersangka nekat melakukan pembunuhan secara sadis dengan cara mutilasi, disebabkan hasrat seksualnya tidak tersalurkan kepada korban.
Baca Juga: Korban Mutilasi di Malang Ternyata Warga Surabaya, Diduga Gay dan Kerap ke Dukun
"Di mana korban sendiri dikenalnya baru sehari, yakni pada tanggal 07 Mei 2019 di depan Klenteng Eng An Kiong sekitar pukul 06 - 07.00. Lantas sama tersangka, korban dibawa ke PBM lantai dua mengingat tersangka sehari-harinya berkutat di PBM lantai dua," beber Kapolres.
Setelah tak lama berkenalan, berdasarkan pengakuan Sugeng Santoso, ia kemudian bernafsu menyalurkan seksnya kepada korban.
Namun, saat hendak berhubungan intim, tersangka mendadak mengurungkan niatnya, karena ternyata alat vitalnya tak mampu berereksi. "Di sisi lain, sesuai pengakuan tersangka, jika kelamin korban berbau dan berdarah, sekaligus mengeluarkan cairan tidak sedap," urainya.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
"Tersangka sepertinya merasa kesal akibat hasratnya tak tersalurkan. Ia menjadi gelap mata dan hilang akal sehatnya. Terjadilah pembunuhan dan mutilasi itu," imbuhnya.
Lebih jauh Kapolres menambahkan, bahwa tersangka sudah merencankan perbuatannya sedemikian rupa. "Mengeksekusinya di tempat sepi dan jauh dari pantauan maupun jangkauan banyak orang," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga Arya Wiguna menambahkan, eksekusi korban diperkirakan pada tanggal 08 Mei 2019 waktu dini hari. Pelaksanaan eksekusi berlangsung kurang lebih selama 3 atau 4 jam. "Menggunakan gunting, yang diakui oleh tersangka ditemukan di TKP," tuturnya.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Saat ditanya penyidik, kenapa usai melakukan mutilasi tidak langsung pergi jauh, tersangka mengaku dirinya tak mempunyai uang sepeser pun. "Mau kemana lagi, saya hanya bisa berkutat di PBM buat mengemis. Jika lapar dan haus, bisanya meminta-minta di toko-toko," ujar Kasatreskrim, menirukan kalimat SS. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News