Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg

Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg Tersangka dan barang bukti ganja dan sabu saat dipamerkan ke awak media.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total seberat 11.1 kg dan sabu-sabu seberat 4.25 gram.

Pelaku diketahui berinisial HA warga Kota Malang dan FC yang diketahui merupakan warga Junrejo Kota Batu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Sat Resnarkoba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Melalui konferensi pers, Waka AKBP APIP Ginanjar menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka HA dan FC yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

"Penangkapan HA dilakukan di rumah nya yang berada di Kedungkandang Kota Malang, dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus lakban berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja," terang APIP, di Mapolresta Malang Kota Jumat (22/12/2023).

Kemudian petugas juga menemukan 6 bungkus plastik wrap berisi ganja dan 25 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

"Dari hasil penyidikan, HA mengaku barang bukti ganja adalah milik dari ABD (DPO) dan barang bukti Sabu milik seseorang berinisial OZ yang juga DPO," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka HA, sudah tiga kali menerima barang berupa Sabu dari OZ, dan 1 kali menerima barang berupa ganja dari ABD.

Sementara Kasat Res Narkoba , Kompol E. Wira DS mengungkapkan untuk tersangka FC (32) yang ditangkap di Junrejo Kota Batu dengan barang bukti ganja seberat 5.9 gram adalah bagian dari pengembangan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

"Dari penelusuran dan penyelidikan petugas,barang yang di dapat dari tersangka merupakan hasil jaringan dari Sumatera, kemungkinan besar akan dipakai oleh pengguna di Kota Malang" ungkap Kompol Wira.

Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling tingkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar. (dad/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO